\
Pengertian
Kompetensi Secara Umum
Pengertian
dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Mc. Load
dalam Moh Uzer Usman (2000:14) Kompetensi merupakan perilaku yang rasional
untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. Dalam kamus
umum Bahasa Indonesia, kompetensi adalah (kewenangan) kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan suatu hal. Kompetensi diartikan sebagai suatu tugas
yang memadai atau pemilihan pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan seseorang.
Sedang yang dimaksud dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan
kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab
dan layak. kemampuan
atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar
mengajar, kemampuan atau kesanggupan tersebut mempunyai konsekuensi bahwa seorang yang menjadi guru dituntut benar-benar
memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan profesinya,
sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Dari
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan
guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara
bertanggung jawab dan layak.
Pengertian
Kompetensi Profesional
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini
meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat
pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu
kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah
No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kemampuan profesional merupakan kemampuan
yang berkaitan dengan tugas-tugas guru sebagai pembimbing, pendidik, dan
pengajar.
Menurut Suharsimi Arikunto, kompetensi profesional artinya guru memiliki
pengetahuan yang luas serta mendalam tentang subjec matter (mata pelajaran)
yang diampu dan akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengaja.
Dengan
kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional
dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi
pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi
dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan
komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri
secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi,
buku, seminar, dan semacamnya.
Guru mempunyai fungsi
dan peranan yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan. Seperti
tercantum dalam Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Bab
I Ketentuan umum pasal 1 ayat (1) sebagai berikut: “guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pasa pendidikan dasar dan
menengah”.
Dalam
Permendiknas no.16 tahun 2007 disebutkan standar kompetensi profesional yang
harus dimiliki oleh seorang guru. Standar kompetensi profesional yang dimaksud
adalah sebagai berikut.
1.
Standar
kompetensi profesional guru PAUD/TK/SD/MI
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2. Standar kompetensi guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Komponen
– Komponen Kompetensi Profesional
Menurut
Cooper dalam Satori (2009) terdapat 4 komponen kompetensi profesional guru,
yaitu:
a. Memiiki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
b. Memiliki pengetahuan dan menguasai bidang studi yang diampu
c. Memiliki sifat yang tepat terhadap diri sendiri, sekolah, teman sejawat,
dan bidang studi yang diampu
d. Memiliki keterampilan menyampaikan materi ajar
Satori sendiri mengemukakan beberapa komponen kompetensi profesional
seperti berikut.
·
Penguasaan
bahan mata pelajaran
Penguasaan bahan mata pelajaran adalah kemampuan mengetahui, memahami,
mengaplikasikan, menganalisis, menyintesiskan, dan mengevaluasi sejumlah
pengetahuan keahlian yang diajarkan. Ada dua hal berkaitan dengan penguasaan
bahan mata pelajaran, yaitu:
a. Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b.
Menguasai
bahan pendalaman dan pengaplikasiannya.
·
Pengelolaan
program belajar mengajar
Kemampuan
ini meliputi kemampuan dalam merumuskan tujuan instruksional, kemampuan mengenal,
menguasai, dan menggunakan metode mengajar, kemampuan memilih dan menyusun
prosedur instruksional yang tepat, kemampuan melaksanakan program belajar
mengajar, kemampuan mengenal potensi siswa, serta kemampuan merencanakan dan
melaksanakan pengajaran remedial.
· Pengelola kelas
Pada bagian
ini guru dituntut memiliki kemampuan dalam merancang, menata dan mengatur
sumber-sumber belajar agar tercipta suasana pembelajaran yang efektif dan
efisien.
· Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar
Kemampuan
pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar pada dasarnya merupakan
kemampuan menciptakan suasana belajar kondusif yang dapat merangsang belajar
siswa sehingga menjadi efektif dan efisien.
· Penguasaan landasan-landasan pendidikan
Kemampuan ini berkaitan
dengan:
- Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dengan
sudut tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan psikologis
- Mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial
- Mengenal karakteristik siswa secara fisik dan
mental
· Mampu menilai prestasi belajar mengajar
Kemampuan
ini adalah kemampuan dalam mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan
mengukur kemahiran diri sendiri dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
· Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di
sekolah
Di sini guru
dituntut keterlibatannya dalam membantu kepala sekolah dalam berbagai kegiatan
pendidikan di sekolah, memahami dasar berorganisasi, bimbingan penyuluhan,
program ko dan ektrakurikuler, perpustakaan sekolah dan hal-hal terkait lainnya.
· Menguasai metode berpikir
Menguasai
metode berpikir maksudnya berpikir dengan pendekatan berpikir keilmuan
(berpikir ilmiah).
· Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi professional
Guru harus
mengembangkan potensi dirinya secara berkesinambungan agar wawasannya menjadi
luas dan tidak ketinggalan iptek.
· Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa
Untuk ini
guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya
dengan tepat dalam rangka membantu siswa.
· Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan
Guru sangat
perlu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan terutama yang
berkaitan dengan tugas-tugas pokoknya di sekolah.
· Mampu memahami karakteristik peserta didik
Pemahaman
yang dimaksud meliputi pemahaman tentang kepribadian siswa, perbedaan
individual, kebutuhan, motivasi dan kesehatan mental, tugas perkembangan, dan
fase perkembangan.
· Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah
Kemampuan
ini meliputi kemampuan mengenal dan melaksanakan pengadministrasian sekolah,
mengatasi kelangkaan sumber belajar, membimbing siswa merawat sumber-sumber
belajar lainnya.
· Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan
Guru harus
mampu berperan sebagai inovator atau agen perubahan dengan menguasai wawasan
yang cukup tentang berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang berkembang.
· Berani mengambil keputusan
Kemampuan
mengambil keputusan pendidikan bertujuan agar guru tidak terombang-ambing dalam
ketidakpastian.
· Memahami kurikulum dan perkembangannya
Guru harus
memahami konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam pengembangan kurikulum.
· Mampu bekerja berencana dan terprogram
Guru
dituntut agar bisa bekerja secara teratur dan berurutan dengan kreatifitas yang
tinggi.
· Mampu menggunakan waktu secara tepat
Selain tepat
waktu masuk dan keluar kelas, guru juga harus bisa membuat program kegiatan
dengan durasi dan frekwensi yang tepat.
Semua
komponen di atas dapat dikelompokkan menjadi:
- Pengetahuan tentang belajar dan
tingkah laku manusia
- Pengetahuan dan menguasai mata
pelajaran yang diampu
- Sikap tepat tentang diri,
sekolah, teman sejawat, dan mata pelajaran yang diampu
- Keterampilan dalam teknik
mengajar
.
Pengembangan
Kompetensi Profesional Guru
1.
Menguasai landasan kependidikan
·
Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional
·
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
·
Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
2. Menguasai
bahan pengajaran
·
Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar
dan menengah
·
Menguasai bahan pengayaan
3. Menyusun
program pengajaran
·
Menetapkan tujuan pembelajaran
·
Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
·
Memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar
·
Memilih dan mengembangkan media pengajaran
·
Memilihi dan memanfaatkan sumber belajar
4.
Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
·
Mengatur ruangan belajar
·
Mengelola interaksi belajar mengajar
5.
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan, yaitu :
· Menilai
prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
· Menilai
proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Berdasarkan
paparan di atas penulis simpulkan tentang kompetensi guru yang berkaitan dengan
tugas mengajar yaitu :
·
Kompetensi guru dalam melaksanakan bimbingan belajar
·
Kompetensi guru dalam melakukan administrasi
pembelajaran.
·
Kompetensi guru dalam menguasai bahan/materi
pelajaran.
·
Kompetensi guru dalam menyusun program pengajaran
·
Kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran
·
Kompetensi guru dalam menguasai evaluasi pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar