Halaman

Kamis, 04 April 2013

kompetensi profesional guru

\    Pengertian Kompetensi Secara Umum
Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14) Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kompetensi adalah (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Kompetensi diartikan sebagai suatu tugas yang memadai atau pemilihan pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.  Sedang yang dimaksud dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan tersebut mempunyai konsekuensi bahwa  seorang yang menjadi guru dituntut benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan profesinya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak.

     Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kemampuan profesional merupakan kemampuan yang berkaitan dengan tugas-tugas guru sebagai pembimbing, pendidik, dan pengajar.
Menurut Suharsimi Arikunto, kompetensi profesional artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang subjec matter (mata pelajaran) yang diampu dan akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengaja.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.

     Landasan Kompetensi Profesional
Guru mempunyai fungsi dan peranan yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan. Seperti tercantum dalam Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Bab I Ketentuan umum pasal 1 ayat (1) sebagai berikut: “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pasa pendidikan dasar dan menengah”.
Dalam Permendiknas no.16 tahun 2007 disebutkan standar kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru. Standar kompetensi profesional yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1.         Standar kompetensi profesional guru PAUD/TK/SD/MI
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2.    Standar kompetensi guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

      Komponen – Komponen Kompetensi Profesional
Menurut Cooper dalam Satori (2009) terdapat 4 komponen kompetensi profesional guru, yaitu:
a.       Memiiki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
b.      Memiliki pengetahuan dan menguasai bidang studi yang diampu
c.       Memiliki sifat yang tepat terhadap diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang diampu
d.      Memiliki keterampilan menyampaikan materi ajar
Satori sendiri mengemukakan beberapa komponen kompetensi profesional seperti berikut.
·      Penguasaan bahan mata pelajaran
Penguasaan bahan mata pelajaran adalah kemampuan mengetahui, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, menyintesiskan, dan mengevaluasi sejumlah pengetahuan keahlian yang diajarkan. Ada dua hal berkaitan dengan penguasaan bahan mata pelajaran, yaitu:
a.       Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b.      Menguasai bahan pendalaman dan pengaplikasiannya.
·      Pengelolaan program belajar mengajar
Kemampuan ini meliputi kemampuan dalam merumuskan tujuan instruksional, kemampuan mengenal, menguasai, dan menggunakan metode mengajar, kemampuan memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, kemampuan melaksanakan program belajar mengajar, kemampuan mengenal potensi siswa, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
·      Pengelola kelas
Pada bagian ini guru dituntut memiliki kemampuan dalam merancang, menata dan mengatur sumber-sumber belajar agar tercipta suasana pembelajaran yang efektif dan efisien.
·      Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar
Kemampuan pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan suasana belajar kondusif yang dapat merangsang belajar siswa sehingga menjadi efektif dan efisien.
·      Penguasaan landasan-landasan pendidikan
Kemampuan ini berkaitan dengan:
  1. Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dengan sudut tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan psikologis
  2. Mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial
  3. Mengenal karakteristik siswa secara fisik dan mental
·      Mampu menilai prestasi belajar mengajar
Kemampuan ini adalah kemampuan dalam mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran diri sendiri dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
·      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
Di sini guru dituntut keterlibatannya dalam membantu kepala sekolah dalam berbagai kegiatan pendidikan di sekolah, memahami dasar berorganisasi, bimbingan penyuluhan, program ko dan ektrakurikuler, perpustakaan sekolah dan hal-hal terkait lainnya.
·      Menguasai metode berpikir
Menguasai metode berpikir maksudnya berpikir dengan pendekatan berpikir keilmuan (berpikir ilmiah).
·      Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi professional
Guru harus mengembangkan potensi dirinya secara berkesinambungan agar wawasannya menjadi luas dan tidak ketinggalan iptek.
·      Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa
Untuk ini guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat dalam rangka membantu siswa.
·      Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan
Guru sangat perlu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas pokoknya di sekolah.
·      Mampu memahami karakteristik peserta didik
Pemahaman yang dimaksud meliputi pemahaman tentang kepribadian siswa, perbedaan individual, kebutuhan, motivasi dan kesehatan mental, tugas perkembangan, dan fase perkembangan.
·      Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah
Kemampuan ini meliputi kemampuan mengenal dan melaksanakan pengadministrasian sekolah, mengatasi kelangkaan sumber belajar, membimbing siswa merawat sumber-sumber belajar lainnya.
·      Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan
Guru harus mampu berperan sebagai inovator atau agen perubahan dengan menguasai wawasan yang cukup tentang berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang berkembang.
·      Berani mengambil keputusan
Kemampuan mengambil keputusan pendidikan bertujuan agar guru tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian.
·      Memahami kurikulum dan perkembangannya
Guru harus memahami konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam pengembangan kurikulum.
·      Mampu bekerja berencana dan terprogram
Guru dituntut agar bisa bekerja secara teratur dan berurutan dengan kreatifitas yang tinggi.
·      Mampu menggunakan waktu secara tepat
Selain tepat waktu masuk dan keluar kelas, guru juga harus bisa membuat program kegiatan dengan durasi dan frekwensi yang tepat.
Semua komponen di atas dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
  2. Pengetahuan dan menguasai mata pelajaran yang diampu
  3. Sikap tepat tentang diri, sekolah, teman sejawat, dan mata pelajaran yang diampu
  4. Keterampilan dalam teknik mengajar
.       Pengembangan Kompetensi Profesional Guru
1.      Menguasai landasan kependidikan
·      Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
·      Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
·      Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
2.      Menguasai bahan pengajaran
·      Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah
·       Menguasai bahan pengayaan
3. Menyusun program pengajaran
·       Menetapkan tujuan pembelajaran
·       Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
·       Memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar
·       Memilih dan mengembangkan media pengajaran
·       Memilihi dan memanfaatkan sumber belajar
4.    Melaksanakan program pengajaran
·   Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
·  Mengatur ruangan belajar
·  Mengelola interaksi belajar mengajar
5.      Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yaitu :
·  Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
·  Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Berdasarkan paparan di atas penulis simpulkan tentang kompetensi guru yang berkaitan dengan tugas mengajar yaitu :
·         Kompetensi guru dalam melaksanakan bimbingan belajar
·         Kompetensi guru dalam melakukan administrasi pembelajaran.
·         Kompetensi guru dalam menguasai bahan/materi pelajaran.
·         Kompetensi guru dalam menyusun program pengajaran
·         Kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran
·         Kompetensi guru dalam menguasai evaluasi pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar